Menurut
definisi yang lengkap, obat adalah bahan kimia atau paduan/campuran
bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem
fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa (fungsi
diagnostik), pencegahan (fungsi profilaktik), dan penyembuhan penyakit
(fungsi terapeutik), termasuk di dalamnya peredaan gejala, pemulihan,
perbaikan dan peningkatan kesehatan serta pengubahan fungsi organik,
baik pada manusia ataupun hewan. Termasuk di dalamnya kontrasepsi dan
sediaan biologis lainnya (Penjelasan atas PP RI No.72 tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan).
Secara garis besar, bahan dasar obat dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu berasal dari:
- Bahan-bahan yang secara alami disintesis di dalam tubuh, baik manusia, hewan, tumbuhan, atau makhluk hidup lainnya, termasuk di dalamnya obat herbal/ tradisional (TR).
- Bahan-bahan kimia yang secara alami tidak disintesis di dalam tubuh, oleh masyarakat disebut sebagai “obat kimia”, termasuk di dalamnya obat sintetik dan obat semi-sintetik.
Berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 1963 tentang Farmasi,
obat-obatan kimia dapat digolongkan menjadi 5 (lima) kategori, yang
dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta
pengamanan distribusi masing-masing. Kelima kategori tersebut apabila
diurutkan dari yang paling longgar hingga yang paling ketat mengenai
peraturan pengamanan, penggunaan, dan distribusinya adalah sebagai
berikut:
- Obat Bebas.
- Obat Bebas Terbatas (Daftar W atau ”Waarschuwing”, waspada).
- Obat Keras (Daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya).
- Obat Psikotropika (OKT, Obat Keras Terbatas).
- Obat Narkotika (Daftar O atau ”Opium”).
Yang termasuk di dalam kelima golongan tersebut di atas adalah obat
yang dibuat dengan bahan-bahan kimia dan/atau dengan bahan-bahan dari
unsur tumbuhan dan hewan yang sudah dikategorikan sebagai bahan obat
atau campuran/paduan keduanya, sehingga berupa obat sintetik dan obat
semi-sintetik, secara berturut-turut. Obat herbal/ tradisional (TR)
tidak termasuk dalam kelompok ini. Baca mengenai Penggolongan Obat
Tradisional di SINI.
Berikut penjabaran untuk masing-masing golongan tersebut:
1. OBAT BEBAS (OB).
Pada kemasannya terdapat tanda lingkaran hijau bergaris tepi hitam.
Merupakan obat yang paling “aman”, boleh digunakan untuk menangani
penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat
luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita atau self medication
(penanganan sendiri). Obat ini telah digunakan dalam pengobatan secara
ilmiah (modern) dan terbukti tidak memiliki risiko bahaya yang
mengkhawatirkan.
OB dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter, baik di apotek, counter obat di supermarket/toko swalayan, toko kelontong, bahkan di warung, disebut juga obat OTC (Over the Counter).
Penderita dapat membeli dalam jumlah yang sangat sedikit, seperlunya
saja saat obat dibutuhkan. Jenis zat aktif pada OB relatif aman sehingga
penggunaanya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum
sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu
sebaiknya OB tetap dibeli bersama kemasannya.
OB digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan yang bersifat nonspesifik, misalnya: beberapa analgetik atau pain killer
(obat penghilang rasa nyeri), obat gosok, obat luka luar, beberapa
antipiretik (obat penurun panas), beberapa analgetik-antipiretik (obat
pereda gejala flu), antasida, beberapa suplemen vitamin dan mineral,
dll.
2. OBAT BEBAS TERBATAS (OBT).
Pada kemasannya terdapat tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam.
Obat ini sebenarnya termasuk dakam kategori obat keras, akan tetapi
dalam jumlah tertentu masih dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa
resep dokter. Sebagai obat keras, penggunaan obat ini diberi batas untuk
setiap takarannya. Seharusnya obat ini hanya dapat dijual bebas di toko
obat berizin yang dipegang oleh seorang asisten apoteker, serta apotek
yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker. Hal ini karena diharapkan
pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat yang
termasuk golongan ini.
Sesuai dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan OBT
harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm
berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan
tulisan sebagai berikut:
Contoh OBT adalah: pain relief (analgesik), obat batuk, obat
pilek, obat influenza, obat penghilang rasa nyeri dan penurun panas
pada saat demam (analgetik-antipiretik), beberapa suplemen vitamin dan
mineral, obat-obat antiseptik, obat tetes mata untuk iritasi ringan,
dll.
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu, sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri (self medication)
menggunakan obat-obatan dari golongan OB dan OBT yang dengan mudah
diperoleh masyarakat. Dianjurkan untuk tidak sekali pun melakukan uji
coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan
menggunakan resep dokter (SK MenKes RI No.2380 tahun 1983).
Setelah upaya self medication, apabila kondisi penyakit
semakin serius, tidak kunjung sembuh setelah sekitar 3-5 hari, maka
sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter. Oleh karena itulah semua
kemasan OB dan OBT wajib mencantumkan tanda peringatan “apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” (SK MenKes RI No.386 tahun1994).
Dalam rangka self medication menggunakan OB atau OBT,
perhatikan kemasan dan brosur yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan SK
MenKes No.917 tahun 1993, pada setiap kemasan/brosur OB dan OBT harus
menyebutkan informasi obat sebagai berikut:
- Nama obat (merek dagang dan kandungannya).
- Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya.
- Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas.
- Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes).
- Kondisi obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat.
- Indikasi (petunjuk kegunaan obat).
- Kontra-indikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan).
- Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat).
- Petunjuk cara penggunaan.
- Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat.
- Cara penyimpanan obat.
- Peringatan.
- Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi.
3. OBAT KERAS (OK).
Pada kemasannya terdapat tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini berkhasiat keras dan
bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh,
memperparah penyakit, memicu munculnya penyakit lain sebagai efek
negatifnya, hingga menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, bahkan dapat
menyebabkan kematian. Oleh karena itu, golongan obat ini hanya boleh
diberikan atas resep dokter umum/spesialis, dokter gigi, dan dokter
hewan.
Yang termasuk ke dalam golongan OK adalah:
- “Daftar G”, seperti: antibiotika, obat-obatan yang mengandung hormon, antidiabetes, antihipertensi, antihipotensi, obat jantung, obat ulkus lambung, dll.
- “Daftar O” atau obat bius/anestesi, yaitu golongan obat-obat narkotika.
- Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropika, seperti: obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dll.
- Obat Generik dan Obat Wajib Apotek (OWA), yaitu obat yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti antihistamin, obat asma, pil antihamil, beberapa obat kulit tertentu, antikoagulan, sulfonamida dan derivatnya, obat injeksi, dll.
- Obat yang dibungkus sedemikian rupa, digunakan secara enteral maupun parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara lain yang sigatnya invasif.
- Obat baru yang belum tercantum di dalam kompedial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia
- Obat-obatan lain yang ditetapkan sebagai obat keras melalui SK MenKes RI.
4. PSIKOTROPIKA.
Tanda pada kemasannya sama dengan tanda pada Obat Keras.
Obat-obatan golongan ini mulai dari pembuatannya, pengemasan,
distribusi, sampai penggunaannya diawasi secara ketat oleh pemerintah
(BPOM dan DepKes) dan hanya boleh diperjualbelikan di apotek atas resep
dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan peenggunaannya
kepada pemerintah.
Psikotropika atau biasa disebut sebagai ”obat penenang” (transquilizer),
adalah zat/ obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang
bersifat psikoaktif melalui pengaruh stimulatif selektif pada susunan
syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku. Fungsi psikotropika adalah sebagai berikut:
- Antidepresan: meredakan kegiatan syaraf, menurunkan aktivitas otak dan fungsi tubuh, atau sebagai penenang.
Contohnya: phenobarbital, diazepam, alprazolam. - Stimulan: merangsang stimulasi kegiatan syaraf dan
fungsi tubuh sehingga mengurangi rasa mengantuk, lapar, serta
menimbulkan rasa gembira dan semangat yang berlebihan (efek euforia).
Contohnya: amfetamin, metamfetamin, dan derivatnya. - Halusinogen: menimbulkan halusinasi dan ilusi
(mengkhayal), gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan (mood),
kesadaran diri, dan tingkat emosional terhadap orang lain sehingga tidak
mampu membedakan yang realitas dan fantasi.
Contohnya: THC, LSD, psilobisin.
Berdasarkan UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, obat ini dapat dibagi dibagi menjadi 4 (empat) golongan yaitu:
- Psikotropika gol. I: Hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi
pengobatan, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh: Meskalina, MDMA (ekstasi), LSD, STP. - Psikotropika gol. II: Berkhasiat untuk pengobatan
dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Amfetamin, Metamfetamin (sabu), Fensiklidin, Ritalin. - Psikotropika gol. III: Berkhasiat untuk pengobatan
dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Pentobarbital, Amobarbital, Flunitrazepam, Pentazosina. - Psikotropika gol. IV: Berkhasiat untuk pengobatan
yang sangat luas, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantunagan.
Contoh: Alprazolam, Diazepam, Klobozam, Fenobarbital, Barbital, Klorazepam, Klordiazepoxide, Nitrazepam.
Lebih lanjut, silakan baca/unduh undang-undang tentang psikotropika selengkapnya di SINI .
5. NARKOTIKA.
Pada kemasannya terdapat tanda seperti medali berwarna merah.
Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius”. Hal ini
karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan
sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri.
Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal
pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai
penggunaannya. Obat golongan ini hanya boleh diperjualbelikan di apotek
atas resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat
dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya
kepada pemerintah.
Menurut UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, obat-obatan yang
tergolong sebagai Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi
anestesia), hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri (sedatif),
munculnya rangsangan semangat (euforia), halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi
penggunanya.
Narkotika dapat dibedakan lagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
- Narkotika gol.I: berpotensi sangat tinggi
menyebabkan ketergantungan sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan pengobatan. Dalam jumlah terbatas dapat
digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium.
Contoh: heroin, kokain, ganja/marijuana. - Narkotika gol.II: berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan untuk terapi pengobatan, namun sebagai pilihan terakhir.
Contoh: morfin, petidin, metadon - Narkotika gol.III: berpotensi ringan menyebabkan
ketergantungan. Banyak digunakan dalam terapi pengobatan, namun tetap
dalam pengawasan yang sangat ketat.
Contoh: kodein.
Lebih lanjut, silakan baca/unduh undang-undang tentang narkotika selengkapnya di SINI .
Demikian sekelumit mengenai penggolongan obat. Bagaimanapun, obat adalah racun.
Hanya dalam takaran yang sesuai dan penggunaan yang tepat maka ia akan
bermanfaat. Apabila digunakan secara sembarangan, tidak mengikuti
aturan, maka ia akan merugikan bahkan menimbulkan efek-efek yang tidak
diinginkan dan bisa membawa Anda ke kematian. Jangan sekali-sekali
mencoba menggunakan obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan
resep dokter. Anda dapat berkonsultasi kepada apoteker atau asisten
apoteker yang siap sedia membantu Anda di apotek.
Jangan sekali-sekali Anda mendekati atau mencoba menggunakan narkoba
karena rasa penasaran/ingin tahu. Di samping karena berpotensi
menyebabkan kecanduan, narkoba yang beredar di masyarakat sudah pasti
ilegal sehingga Anda akan dikenai sanksi hukum yang tidak main-main.
Jangan pertaruhkan masa depan Anda, jangan kecewakan orang tua,
keluarga, dan orang-orang yang mengasihi Anda dan Anda kasihi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar