Minggu, 29 September 2013

Penggolongan Obat Kimia


 

Menurut definisi yang lengkap, obat adalah bahan kimia atau paduan/campuran bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa (fungsi diagnostik), pencegahan (fungsi profilaktik), dan penyembuhan penyakit (fungsi terapeutik), termasuk di dalamnya peredaan gejala, pemulihan, perbaikan dan peningkatan kesehatan serta pengubahan fungsi organik, baik pada manusia ataupun hewan. Termasuk di dalamnya kontrasepsi dan sediaan biologis lainnya (Penjelasan atas PP RI No.72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan).
Secara garis besar, bahan dasar obat dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu berasal dari:

  • Bahan-bahan yang secara alami disintesis di dalam tubuh, baik manusia, hewan, tumbuhan, atau makhluk hidup lainnya, termasuk di dalamnya obat herbal/ tradisional (TR).
  • Bahan-bahan kimia yang secara alami tidak disintesis di dalam tubuh, oleh masyarakat disebut sebagai “obat kimia”, termasuk di dalamnya obat sintetik dan obat semi-sintetik.
Berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 1963 tentang Farmasi, obat-obatan kimia dapat digolongkan menjadi 5 (lima) kategori, yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi masing-masing. Kelima kategori tersebut apabila diurutkan dari yang paling longgar hingga yang paling ketat mengenai peraturan pengamanan, penggunaan, dan distribusinya adalah sebagai berikut:
  1. Obat Bebas.
  2. Obat Bebas Terbatas (Daftar W atau ”Waarschuwing”, waspada).
  3. Obat Keras (Daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya).
  4. Obat Psikotropika (OKT, Obat Keras Terbatas).
  5. Obat Narkotika (Daftar O atau ”Opium”).


Yang termasuk di dalam kelima golongan tersebut di atas adalah obat yang dibuat dengan bahan-bahan kimia dan/atau dengan bahan-bahan dari unsur tumbuhan dan hewan yang sudah dikategorikan sebagai bahan obat atau campuran/paduan keduanya, sehingga berupa obat sintetik dan obat semi-sintetik, secara berturut-turut. Obat herbal/ tradisional (TR) tidak termasuk dalam kelompok ini. Baca mengenai Penggolongan Obat Tradisional di SINI.

Berikut penjabaran untuk masing-masing golongan tersebut:
1. OBAT BEBAS (OB).
Pada kemasannya terdapat tanda lingkaran hijau bergaris tepi hitam.
Merupakan obat yang paling “aman”, boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita atau self medication (penanganan sendiri). Obat ini telah digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern) dan terbukti tidak memiliki risiko bahaya yang mengkhawatirkan.
OB dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter, baik di apotek, counter obat di supermarket/toko swalayan, toko kelontong, bahkan di warung, disebut juga obat OTC (Over the Counter). Penderita dapat membeli dalam jumlah yang sangat sedikit, seperlunya saja saat obat dibutuhkan. Jenis zat aktif pada OB relatif aman sehingga penggunaanya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu sebaiknya OB tetap dibeli bersama kemasannya.
OB digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan yang bersifat nonspesifik, misalnya: beberapa analgetik atau pain killer (obat penghilang rasa nyeri), obat gosok, obat luka luar, beberapa antipiretik (obat penurun panas), beberapa analgetik-antipiretik (obat pereda gejala flu), antasida, beberapa suplemen vitamin dan mineral, dll.

2. OBAT BEBAS TERBATAS (OBT).
Pada kemasannya terdapat tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam.
Obat ini sebenarnya termasuk dakam kategori obat keras, akan tetapi dalam jumlah tertentu masih dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Sebagai obat keras, penggunaan obat ini diberi batas untuk setiap takarannya. Seharusnya obat ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin yang dipegang oleh seorang asisten apoteker, serta apotek yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker. Hal ini karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat yang termasuk golongan ini.
Sesuai dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:


Contoh OBT adalah: pain relief (analgesik), obat batuk, obat pilek, obat influenza, obat penghilang rasa nyeri dan penurun panas pada saat demam (analgetik-antipiretik), beberapa suplemen vitamin dan mineral, obat-obat antiseptik, obat tetes mata untuk iritasi ringan, dll.
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu, sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri (self medication) menggunakan obat-obatan dari golongan OB dan OBT yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Dianjurkan untuk tidak sekali pun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan menggunakan resep dokter (SK MenKes RI No.2380 tahun 1983).
Setelah upaya self medication, apabila kondisi penyakit semakin serius, tidak kunjung sembuh setelah sekitar 3-5 hari, maka sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter. Oleh karena itulah semua kemasan OB dan OBT wajib mencantumkan tanda peringatan “apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” (SK MenKes RI No.386 tahun1994).
Dalam rangka self medication menggunakan OB atau OBT, perhatikan kemasan dan brosur yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan SK MenKes No.917 tahun 1993, pada setiap kemasan/brosur OB dan  OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut:


  • Nama obat (merek dagang dan kandungannya).
  • Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya.
  • Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas.
  • Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes).
  • Kondisi obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat.
  • Indikasi (petunjuk kegunaan obat).
  • Kontra-indikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan).
  • Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat).
  • Petunjuk cara penggunaan.
  • Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat.
  • Cara penyimpanan obat.
  • Peringatan.
  • Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi.

3. OBAT KERAS (OK).
Pada kemasannya terdapat tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, memicu munculnya penyakit lain sebagai efek negatifnya, hingga menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, bahkan dapat menyebabkan kematian.  Oleh karena itu, golongan obat ini hanya boleh diberikan atas resep dokter umum/spesialis, dokter gigi, dan dokter hewan.
Yang termasuk ke dalam golongan OK adalah:
  • “Daftar G”, seperti: antibiotika, obat-obatan yang mengandung hormon, antidiabetes, antihipertensi, antihipotensi, obat jantung, obat ulkus lambung, dll.
  •  “Daftar O” atau obat bius/anestesi, yaitu golongan obat-obat narkotika.
  • Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropika, seperti: obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dll.
  • Obat Generik dan  Obat Wajib Apotek (OWA), yaitu obat yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti antihistamin, obat asma, pil antihamil, beberapa obat kulit tertentu, antikoagulan, sulfonamida dan derivatnya, obat injeksi, dll.
  • Obat yang dibungkus sedemikian rupa, digunakan secara enteral maupun parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara lain yang sigatnya invasif.
  • Obat baru yang belum tercantum di dalam kompedial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia
  • Obat-obatan lain yang ditetapkan sebagai obat keras melalui SK MenKes RI.

4. PSIKOTROPIKA.
Tanda pada kemasannya sama dengan tanda pada Obat Keras.
Obat-obatan golongan ini mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya diawasi secara ketat oleh pemerintah (BPOM dan DepKes) dan hanya boleh diperjualbelikan di apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan peenggunaannya kepada pemerintah.
Psikotropika atau biasa disebut sebagai ”obat penenang” (transquilizer), adalah zat/ obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh stimulatif selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Fungsi psikotropika adalah sebagai berikut:
  1. Antidepresan: meredakan kegiatan syaraf, menurunkan aktivitas otak dan fungsi tubuh, atau sebagai penenang.
    Contohnya: phenobarbital, diazepam, alprazolam.
  2. Stimulan: merangsang stimulasi kegiatan syaraf dan fungsi tubuh sehingga mengurangi rasa mengantuk, lapar, serta menimbulkan rasa gembira dan semangat yang berlebihan (efek euforia).
    Contohnya: amfetamin, metamfetamin, dan derivatnya.
  3. Halusinogen: menimbulkan halusinasi dan ilusi (mengkhayal), gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan (mood), kesadaran diri, dan tingkat emosional terhadap orang lain sehingga tidak mampu membedakan yang realitas dan fantasi.
    Contohnya: THC, LSD, psilobisin.
Berdasarkan UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, obat ini dapat dibagi dibagi menjadi 4 (empat) golongan yaitu:
  • Psikotropika gol. I: Hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi pengobatan, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    Contoh: Meskalina, MDMA (ekstasi), LSD, STP.
  • Psikotropika gol. II: Berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    Contoh: Amfetamin, Metamfetamin (sabu), Fensiklidin, Ritalin.
  • Psikotropika gol. III: Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    Contoh: Pentobarbital, Amobarbital, Flunitrazepam, Pentazosina.
  • Psikotropika gol. IV: Berkhasiat untuk pengobatan yang sangat luas, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantunagan.
    Contoh: Alprazolam, Diazepam, Klobozam, Fenobarbital, Barbital, Klorazepam, Klordiazepoxide, Nitrazepam.
Lebih lanjut, silakan baca/unduh undang-undang tentang psikotropika selengkapnya di SINI :cool:.

5. NARKOTIKA.
Pada kemasannya terdapat tanda seperti medali berwarna merah.
Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius”.  Hal ini karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri.
Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya. Obat golongan ini hanya boleh diperjualbelikan di apotek atas resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.
Menurut UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, obat-obatan yang tergolong sebagai Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anestesia), hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya rangsangan semangat (euforia), halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya.
Narkotika dapat dibedakan lagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
  • Narkotika gol.I: berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengobatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium.
    Contoh: heroin, kokain, ganja/marijuana.
  • Narkotika gol.II: berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan untuk terapi pengobatan, namun sebagai pilihan terakhir.
    Contoh: morfin, petidin, metadon
  • Narkotika gol.III: berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan. Banyak digunakan dalam terapi pengobatan, namun tetap dalam pengawasan yang sangat ketat.
    Contoh: kodein.
Lebih lanjut, silakan baca/unduh undang-undang tentang narkotika selengkapnya di SINI :cool:.


Demikian sekelumit mengenai penggolongan obat. Bagaimanapun, obat adalah racun. Hanya dalam takaran yang sesuai dan penggunaan yang tepat maka ia akan bermanfaat. Apabila digunakan secara sembarangan, tidak mengikuti aturan, maka ia akan merugikan bahkan menimbulkan efek-efek yang tidak diinginkan dan bisa membawa Anda ke kematian. Jangan sekali-sekali mencoba menggunakan obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Anda dapat berkonsultasi kepada apoteker atau asisten apoteker yang siap sedia membantu Anda di apotek.
Jangan sekali-sekali Anda mendekati atau mencoba menggunakan narkoba karena rasa penasaran/ingin tahu. Di samping karena berpotensi menyebabkan kecanduan, narkoba yang beredar di masyarakat sudah pasti ilegal sehingga Anda akan dikenai sanksi hukum yang tidak main-main. Jangan pertaruhkan masa depan Anda, jangan kecewakan orang tua, keluarga, dan orang-orang yang mengasihi Anda dan Anda kasihi.

Penggolongan Obat Tradisional

Peraturan Menteri Kesehatan RI No.179/MENKES/Per/VII/1976 menyatakan bahwa yang dimaksud sebagai obat tradisional adalah: “obat jadi atau obat terbungkus yang berasal dari alam, baik tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang belum mempunyai data klinis dan dipergunakan dalam usaha pengobatan berdasarkan pengalaman”.
dengan kriteria memenuhi syarati lmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.
Obat tradisional di Indonesia semula hanya dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
  1. Obat tradisional atau jamu.
  2. Fitofarmaka.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, maka telah diciptakan peralatan berteknologi tinggi yang membantu proses produksi sehingga industri jamu maupun industri farmasi mampu membuat jamu dalam bentuk ekstrak. Namun, disayangkan, pembuatan sediaan yang lebih praktis ini belum diiringi dengan perkembangan penelitian mengenai potensi bahan-bahan alam tersebut sampai dengan uji klinik.
Obat Bahan Alam Indonesia menurut Surat Keputusan Kepala BPPOM-RI No.Hk.00.05.4.2411 Tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia tertanggal 2 Maret 2005 adalah obat bahan alam yang diproduksi di Indonesia.
Negara kita sangat terkenal akan kekayaan hayatinya yang melimpah. Oleh karena itu, marilah kita mulai berpikir secara ilmiah mengenai pemanfaatan dan pengembangan bahan-bahan alam asli Indonesia yang berkhasiat obat, yang selama ini penggunaanya masih berdasarkan pengalaman nenek moyang bahkan berdasarkan mitos turun temurun.
Biologi merupakan ilmu dasar dengan bidang kajian yang sangat luas, dalam hal ini untuk mengenali dan mempelajari segenap aspek mengenai species bahan-bahan alam ini, mempelajari kemungkinan/potensinya untuk dijadikan obat alami, sedangkan Farmasi lebih mengkhususkan diri mempelajari secara lebih mendalam pemanfaatannya sebagai obat. Farmakologi adalah cabang ilmu yang mempelajari potensi suatu bahan berkhasiat obat terhadap sistem tubuh, mekanisme kerja dan efek sampingnya, dan berbagai penelitian untuk menemukan obat-obatan baru yang lebih baik daripada yang ada sebelumnya.
Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, obat bahan alam Indonesia dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
  1. Jamu.
  2. Obat ekstrak alam (herbal terstandar).
  3. Fitofarmaka.
1. Jamu (Empirical-based herbal medicine).
Obat-obatan yang tergolong jamu dikemas dan diberi lambang sebagai berikut: (kiri=lambang lama, kanan=lambang baru)*
Definisi:
Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, maupun cairan yang berisi seluruh bahan nabati atau hewani yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Bahan-bahan jamu bukan merupakan hasil ekstraksi/isolasi bahan aktifnya saja. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari campuran berbagai tumbuhan obat atau sumber hewani yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5-10 macam bahkan lebih. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu.
Jamu harus memenuhi kriteria:
  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris.
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Jenis klaim penggunaan:
  • Harus sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat umum dan medium.
  • Harus diawali dengan kata-kata: “Secara tradisional digunakan untuk…” atau sesaui dengan yang disetujui pada pendaftaran.
2. Obat Herbal Terstandar (Scientific-based herbal medicine).
Obat-obatan yang tergolong herbal terstandar dikemas dan diberi lambang sebagai berikut: (kiri=lambang lama, kanan=lambang baru)*
Definisi:
Herbal terstandar adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tumbuhan obat, hewan, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini dibutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga relatif mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung, dengan pengetahuan maupun keterampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian praklinik (uji menggunakan hewan coba), dengan mengikuti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tumbuhan obat, standar pembuatan ekstrak dari sumber hewani, dan standar pembuatan obat tradisional yang higienis. Herbal terstandar harus melewati uji toksisitas akut maupun kronis (keamanan), kisaran dosis, farmakologi dinamik (manfaat), dan teratogenik (keamanan terhadap janin).
Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria:
  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik.
  • Telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Jenis klaim penggunaan:
  • Harus sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3. Fitofarmaka (Clinical-based herbal medicine).
Obat-obatan yang tergolong herbal terstandar dikemas dan diberi lambang sebagai berikut: (kiri=lambang lama, kanan=lambang baru)*
Definisi:
Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah dari penelitian praklinik sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria yang memenuhi syarat ilmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, dan tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah. Di samping itu obat herbal jauh lebih aman dikonsumsi apabila dibandingkan dengan obat-obatan kimia karena memiliki efek samping yang relatif sangat rendah. Obat tradisional semakin banyak diminati karena ketersediaan dan harganya yang terjangkau.
Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik.
  • Telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Jenis klaim penggunaan:
  • Harus sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
dengan kriteria memenuhi syarati lmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.
* keterangan mengenai lambang dan ketentuan mengenai penggunaan lambang-lama dan lambang-baru dapat dibaca selengkapnya pada Surat Keputusan Kepala BPPOM-RI No.Hk.00.05.4.2411 Tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia (klik di SINI untuk mengunduh) :)

Rabu, 10 Juli 2013

TULANG SULBI (TULANG EKOR) MANUSIA dan KEBENARAN HADIST NABI SAW

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ... Sahabat tahu tulang sulbi manusia? Ya, itu tulang yang berada pada setiap manusia. Sahabat mau tahu seperti apa? Coba dilihat di bawah ini: Tulang sulbi atau dengan bahasa Inggrisnya adalah Coccyx ini adalah bagian tulang dari tubuh manusia. Terletak pada bagian terbawah dari tulang belakang. Tulang sulbi ini adalah tulang yang pertama kali ketika manusia diciptakan oleh Allah. Dari tulang inilah nantinya manusia dibangunkan pada hari akhir. Hebatnya lagi tulang sulbi ini tak akan hancur dimakan tanah. Tulang sulbi sering disebutkan dalam hadits yaitu, dari Abu Huairah Nabi bersabda, “Sesungguhnya bagian tubuh manusia akan rusak, kecuali “tulang sulbi”, dari tulang ini pertama kali manusia diciptakan, dan dari tulang ini manusia dibangunkan dari kematian di hari akhir” (HR. Bukhari, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah) Dan ada satu lagi hadits tentang tulang sulbi ini: Dari Abu Huairah Nabi bersabda, “Ada satu tulang yang tidak akan dimakan tanah. Mereka bertanya,”tulang apa ya Rasul?” Nabi menjawab” Tulang Sulbi”. (HR. Bukhari, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah) fakta, bahwa hadits ini benar. Seorang dokter yang berama Dr. Othman Al-Djilani dan syaikh Abdul Majid melakukan sebuah eksperimen terhadap tulang sulbi ini. Pada bulan Ramadhan 1423 atau sama dengan 2002 di tahun Masehi di Yaman. Mereka berdua memanggang tulang punggung berikut juga dengan tulang sulbi. Dengan gas selama 10 menit hingga sampai benar-benar terbakar (tulang-tulang berubah menjadi mereha kemudian menghitam). Kemudian mereka berdua meletakkan potongan-potongan yang telah gosong itu pada kotak steril. Kemudian kotak steril itu mereka bawa ke labolatorium analisa terkenal di Sanaa, Yaman. Nama labolatorium itu adalah (Al Olaki Labolatory) –> Oke, tak perlu dihapal, tidak ada dalam UN kok. Hehe Dr. Al Olaki, juga merupakan seorang professor di bidang histologi dan pathologi di Sanaa University, di Yaman. Ia menganalisa hasil potongan-potongan tulang tersebut dan menemukan bahwa sel-sel pada jaringan tulang sulbi (coccyx) dapat bertahan terhadap pembakaran. Ternyata hanya sel-sel otot, sumsum, dan jaringan lemak saja yang terbakar. Sementara sel-sel tulang sulbi tidak terpengaruh. Percobaan yang diatas ini membuktikan bahwa, hadits itu benar. Tulang sulbi akan tetap akan. Tak dimakan tanah, tak hancur terbakar, tahan pada kondisi apapun. SubhanaAllah bukan? Itulah, hebatnya Allah. Jika kita gali ilmu-ilmu-Nya betapa kecilnya kita ini dihadapan Allah. Dunia saja ibarat butiran-butiran pasir. Bagaimana dengan kita yang lebih kecil daripada bumi? Sungguh Allah itu maha besar maha mengetahui. 1400 tahun yang silam Nabi sudah bersabda tentang tulang sulbi ini. Sudah terbukti hingga sekarang! So, kenapa harus ragu sama Allah? Silahkan share/bagikan, Semoga ilmunya bermanfaat, aamiin

TATA CARA NABI SAW BUANG AIR / HAJAT

Di antara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan kepada pemeluknya segala sesuatu yang mendatangkan manfaat bagi mereka dan semua perkara yang bisa menambah pahala bagi mereka, walaupun itu sampai tata cara buang air. Di antara tuntunan tersebut ada yang wajib hukumnya dan sebagian lagi ada yang sunnah. Berikut ini tata cara buang air yang diajarkan Nabi Muhammad SAW 1. Buang Air Dengan Jongkok Dianjurkan buang air dalam keadaan jongkok. Aisyah RA berkata, “Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi SAW buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah kalian percaya. Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. Tirmidzi). “Sambil Duduk,” maksudnya yaitu dengan jongkok. Jongkoknya nabi ketika buang air kecil ini, tidak terlepas dari kondisi zaman itu dan dari pakaian yang beliau pakai. Pada zaman nabi, WC terletak di dalam tanah yang ditutup dengan besi berlubang. Meskipun buang air kecil dengan jongkok lebih baik, namun pada prinsipnya adalah bagaimana cara agar tidak terkena najis.Kita diperbolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencing dan aman dari pandangan orang lain kepada. Terutama kalau hal tersebut (berdiri) sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaian atau karena ada penyakit di tubuh kita, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan. 2. Manfaat Buang Air Besar Sambil Jongkok Secara medis, buang air besar (BAB) dengan posisi jongkok dapat mencegah terjadinya kanker usus besar. Saat posisi duduk, usus bagian bawah akan tertekuk sehingga proses pembuangan tidak dapat berlangsung efektif tanpa bantuan mengejan. Padahal, mengejan sambil menahan napas akan meningkatkan tekanan dalam usus bagian bawah serta menyebabkan regangan dan pembengkakan pembuluh darah balik membentuk wasir, terutama jika kebiasaan ini dilakukan secara kontinyu dalam jangka lama. 3. Tidak Menghadap Kiblat Dari Abu Ayyub Al-Anshari dia berkata: Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Jika kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi menghadaplah ke timurnya atau ke baratnya.“ Abu Ayyub berkata, “Ketika kami datang ke Syam, kami dapati WC rumah-rumah di sana dibangun menghadap kiblat. Maka kami beralih darinya (kiblat) dan kami memohon ampun kepada Allah Taala.” (HR. Al-Bukhari no. 245 dan Muslim no. 264) Sabda Nabi, “Akan tetapi menghadaplah ke timurnya atau ke baratnya,” berlaku bagi negara-negara yang kiblatnya di utara atau di selatan. Sedangkan bagi yang kiblatnya di timur atau di barat (seperti Indonesia) maka dianjurkan menghadap ke utara atau ke selatan. 4. Tidak Berbicara Saat Buang Air Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat. Berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar diriwayatkan: “Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah SAW sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya.” (HR. Muslim) 5. Masuk Dengan Kaki Kiri, Keluar Dengan Kaki Kanan Disunnahkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan doanya masing-masing. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa salam apabila masuk ke WC mengucapkan : “Allaahumma inni audzubika minal khubusi wal khabaaits” Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina“. Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan: “Gufraanaka” Artinya: “Ampunan-Mu ya Allah“. 6. Bersegera Membuang Hajat Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani. Secara medis, menahan keinginan untuk buang air kecil dapat mengakibatkan infeksi saluran kemih. Gejala infeksi saluran kemih di antaranya, waktu buang air, air seni terasa panas, air seni kerap keluar setiap kita melakukan gerakan-gerakan ringan seperti duduk atau terasa nyeri di lubang tempat keluar air seninya. Kalau masih dibiarkan, bisa menyebabkan penyakit ginjal. Setiap ada keinginan buang air, jangan ditahan. Dalam keadaan normal, kita harusnya buang air kecil setiap lima jam sekali. Jika kita termasuk orang yang banyak minum, frekuensi tadi bisa lebih sering dan itu normal. sumber : http://cakradyant.blogdetik.com/ Semoga Bermanfaat, silahkan kabarkan / bagikan / sebarkan, Semoga Allah memberkahi kita dengan ilmu-ilmu penuh tauladan, amin

TATA CARA NABI SAW BUANG AIR / HAJAT

Di antara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan kepada pemeluknya segala sesuatu yang mendatangkan manfaat bagi mereka dan semua perkara yang bisa menambah pahala bagi mereka, walaupun itu sampai tata cara buang air. Di antara tuntunan tersebut ada yang wajib hukumnya dan sebagian lagi ada yang sunnah. Berikut ini tata cara buang air yang diajarkan Nabi Muhammad SAW 1. Buang Air Dengan Jongkok Dianjurkan buang air dalam keadaan jongkok. Aisyah RA berkata, “Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi SAW buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah kalian percaya. Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. Tirmidzi). “Sambil Duduk,” maksudnya yaitu dengan jongkok. Jongkoknya nabi ketika buang air kecil ini, tidak terlepas dari kondisi zaman itu dan dari pakaian yang beliau pakai. Pada zaman nabi, WC terletak di dalam tanah yang ditutup dengan besi berlubang. Meskipun buang air kecil dengan jongkok lebih baik, namun pada prinsipnya adalah bagaimana cara agar tidak terkena najis.Kita diperbolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencing dan aman dari pandangan orang lain kepada. Terutama kalau hal tersebut (berdiri) sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaian atau karena ada penyakit di tubuh kita, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan. 2. Manfaat Buang Air Besar Sambil Jongkok Secara medis, buang air besar (BAB) dengan posisi jongkok dapat mencegah terjadinya kanker usus besar. Saat posisi duduk, usus bagian bawah akan tertekuk sehingga proses pembuangan tidak dapat berlangsung efektif tanpa bantuan mengejan. Padahal, mengejan sambil menahan napas akan meningkatkan tekanan dalam usus bagian bawah serta menyebabkan regangan dan pembengkakan pembuluh darah balik membentuk wasir, terutama jika kebiasaan ini dilakukan secara kontinyu dalam jangka lama. 3. Tidak Menghadap Kiblat Dari Abu Ayyub Al-Anshari dia berkata: Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Jika kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi menghadaplah ke timurnya atau ke baratnya.“ Abu Ayyub berkata, “Ketika kami datang ke Syam, kami dapati WC rumah-rumah di sana dibangun menghadap kiblat. Maka kami beralih darinya (kiblat) dan kami memohon ampun kepada Allah Taala.” (HR. Al-Bukhari no. 245 dan Muslim no. 264) Sabda Nabi, “Akan tetapi menghadaplah ke timurnya atau ke baratnya,” berlaku bagi negara-negara yang kiblatnya di utara atau di selatan. Sedangkan bagi yang kiblatnya di timur atau di barat (seperti Indonesia) maka dianjurkan menghadap ke utara atau ke selatan. 4. Tidak Berbicara Saat Buang Air Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat. Berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar diriwayatkan: “Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah SAW sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya.” (HR. Muslim) 5. Masuk Dengan Kaki Kiri, Keluar Dengan Kaki Kanan Disunnahkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan doanya masing-masing. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa salam apabila masuk ke WC mengucapkan : “Allaahumma inni audzubika minal khubusi wal khabaaits” Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina“. Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan: “Gufraanaka” Artinya: “Ampunan-Mu ya Allah“. 6. Bersegera Membuang Hajat Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani. Secara medis, menahan keinginan untuk buang air kecil dapat mengakibatkan infeksi saluran kemih. Gejala infeksi saluran kemih di antaranya, waktu buang air, air seni terasa panas, air seni kerap keluar setiap kita melakukan gerakan-gerakan ringan seperti duduk atau terasa nyeri di lubang tempat keluar air seninya. Kalau masih dibiarkan, bisa menyebabkan penyakit ginjal. Setiap ada keinginan buang air, jangan ditahan. Dalam keadaan normal, kita harusnya buang air kecil setiap lima jam sekali. Jika kita termasuk orang yang banyak minum, frekuensi tadi bisa lebih sering dan itu normal. sumber : http://cakradyant.blogdetik.com/ Semoga Bermanfaat, silahkan kabarkan / bagikan / sebarkan, Semoga Allah memberkahi kita dengan ilmu-ilmu penuh tauladan, amin

SYARAT DAN HUKUMNYA SEORANG IMAM (dalam sholat berjama'ah)

1. Wanita dilarang mengimami pria. Dengan kata lain seorang lelaki tidak boleh bermakmum kepada wanita. Jabir ra. mengabarkan, Muhammad Rosulullah saiv. bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang perempuan mengimami laki- laki. Janganlah seorang badui mengimami muhajir. Dan janganlah seorang pendurhaka mengimami orang mukmin, kecuali karena paksaan dari penguasa yang ditakuti cambukannya atau pedangnya." (HR Ibnu Majah) 2. Yang pantas menjadi imam adalah yang pintar membaca Al- Qur’an dan lebih memahami sunnah. Mengapa? Sebab Imam dalam sholat sangat menentukan sah tidaknya sholat tersebut. Misalnya saja, jika bacaan Qur’an sang imam tidak tepat makhroj atau tajwidnya, maka akan mempengaruhi kekhusyu’an para makmumnya Abu Mas’ud Al- Anshori menuturkan, Rosulullah saw. bersabda, "Orang yang pantas jadi imam {sholat berjamaah) ialah yang paling pandai membaca kitabullah. Jika ternyata mereka sama pandai, maka yang paling alim (mengerti) tentang sunnah. Jika ternyata mereka sama alim, maka yang paling dahulu hijrah. Jika ternyata mereka bersamaan pula hijrahnya, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah kamu menjadi imam dalam wilayah kekuasaan orang lain, dan janganlah pula duduk di tempat yang disediakan khusus untuk kemuliaan seseorang kecuali dengan izinnya." (HR Muslim) 3. Imam haruslah orang yang baik. Maksud kata "baik" di sini adalah merujuk pada akhlaknya, baik tutur katanya maupun tindakannya. Jika orang yang jadi imam kurang baik akhlaknya, sekalipun ’alim akan menimbul¬kan pikiran bukan-bukan pada sebagian makmum. Misalnya saja dalam diri makmum akan terlintas pikiran, "orang suka bohong atau mengingkari janji begitu dijadikan imam". Pikiran semacam itu dapat mengganggu kekhusyukan kita dalam sholat berjama’ah. Ibnu Abbas ra. menjelaskan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Pilihlah imam-imam kalian dari orang-orang baik di antara kalian, karena sesungguhnya mereka itu duta kalian, tentang apa-apa antara kalian dengan Tuhan kalian’’. (HR. Daruquthni) 4. Tamu tidak berhak menjadi imam. Abu Athiyyah menceritakan, bahwa Malik Ibnu Huwairits selalu mendatangi mushollanya untuk mengajarkan hadits. Suatu hari saat waktu sholat tiba, Abu Athiyyah berkata kepadanya, "Majulah engkau (sebagai imam)". Malik menjawab, "Hendaklah salah seorang di antara kalian yang maju ke depan. Tahukah kalian mengapa aku tidak mau maju ke depan? Aku pernah mendengar Rosulullah sazo. bersabda: ’Barangsiapa mengunjungi suatu kaum, maka janganlah ia mengimami mereka. Hendaklah salah seorang lelaki di antara mereka (kaum itu) yang menjadi imamnya’’. (HR. Ash-habus Sunan) Apabila sang tamu lebih fasih bacaannya dan lebih ’alim, kemudian dipersilakan oleh tuan rumah menjadi iman, maka janganlah menolaknya. Dengan kata lain tamu itu harus mau menjadi imam karena atas permintaan tuan rumah. 5. Imam dianjurkan memeriksa barisan jama’ahnya. Abas bin Malik ra. memberitahukan, Muhammad Rosulullah saw. apabila akan mengimami sholat melihat barisan para jama’ah di belakangnya dan bersabda, "Luruskan shof-shofkalian, karena lurusnya shof bagian dari kesempurnaan sholat". (HR. Muttafaq Alaih) 6. Imam dilarang panjangkan bacaan. Abu Huroiroh ra. mengabarkan, Rosulullah saio. bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu mengimami sholat orang banyak, hendaklah ia memendekkan (bacaan) sholatnya, karena di antara makmum terdapat orang-orang tua dan orang yang lemah. Jika dia sholat sendiri, panjangkanlah (bacaan) sholatnya seberapa dia suka." (HR Muslim) 7. Ketika Nabi saw. berniat memanjangkan sholat. Abu Qotadah ra. menginformasikan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Ketika aku berdiri hendak sholat, aku berniat hendak memanjangkan sholatku. Tetapi tiba-tiba terdengar olehku tangis bayi, maka kuringkaskan sholat itu. Sebab aku tidak ingin menyusahkan ibunya (yang turut bermakmum pada Nabi saw.)’’. (HR. Bukhori) Bisa kita bayangkan apa yang terjadi seandainya bayi itu menangis, kemudian sang imam memanjangkan sholatnya. Pasti tangis si bayi semakin menjadi-jadi. Tentu para jama’ah tak lagi mampu berkonsentrasi. Apalagi ibu si bayi pasti bimbang, apakah tetap melanjutkan sholatnya atau membatalkannya lalu kembali sholat sendiri. 8. Usai mengimami Nabi saw. menghadap para Jama’ah Usai mengimami Muhammad Rosulullah saw. kadang duduk menghadap kepada para jama’ah, yang berarti membelakangi kiblat. Samurah bin Jundab ra, mengutarakan, "Apabila Nabi saw. usai mengimami, beliau menghadap kepada kami (para makmum)". (HR. Bukhori) 9. Adakalanya usai mengimami Nabi saw. menghadap kanan. Terkadang usai mengimami Nabi Muhammad Rosulullah saw menghadap ke sebelah kanan. Itulah sebabnya sebagian sahabat jika berjama’ah senang duduk di sebelah kanan, karena bisa terlihat beliau. Al-Baro’ bin Azib ra. menyatakan, "Apabila kami bermakmum di belakang Rosulullah saw., kami senang berada di sebelah kanan beliau, sebab usai sholat beliau menghadapkan wajahnya ke arah kami". (HR. Muslim) (source : Pustaka.abatasa.co.id)

(MOTIVASI) AKU CINTA INDONESIA

Oleh: Sudah Tahukah Anda ? 

Barusan saya dapat broadcast seperti ini : 
BANGUN tidur Anda minum apa? AQUA ? (74% sahamnya milik Danone perusahaan Perancis) atau TEH SARIWANGI (100% saham milik Unilever Inggris). 
MINUM SUSU merk SGM (milik Sari Husada yang 82% sahamnya dikuasai Numico Belanda). 
LALU MANDI menggunakan sabun LUX dan sikat gigi dengan pasta gigi PEPSODENT (Unilever, Inggris). 
MAKAN PAGI dengan beras impor dari Thailand, GULA nya juga impor. ...... 
KELUAR RUMAH naik motor/mobil buatan Jepang, Cina, India, Eropa, Amerika tinggal pilih. SETIBANYA DI KANTOR: nyalain AC buatan Jepang, Korea, Cina. 
GUNAKAN komputer dan HAND PHONE (dengan operator Indosat, XL, semuanya MILIK ASING: Qatar, Singapura, Malaysia). 
KALAU BELANJA di CARREFOUR (punya Perancis) kalau begitu ke ALFA (75% sahamnya Carrefour). BAGAIMANA DENGAN GIANT...? Ini punya Dairy Farm Internasional, Malaysia pemilik yang sama dengan Hero. 
MALAM-MALAM ISENG ke CIRCLE K dari Amerika. Ambil ATM di BCA, Danamon, BII, Bank Niaga ah semuanya Sudah MILIK ASING, walaupun namanya masih Indonesia. 
BANGUN RUMAH pakai SEMEN, Tiga Roda Indocement sekarang milik Heidelberg Jerman (61,70%). Semen Gresik milik Cemex Meksiko, Semen Cibinong punyanya Holcim (Swiss). Masih banyak lagi kalau mau diterusin... 
INDONESIA PUNYA APA ?! "Indonesia punya buku Sudah Tahukah Anda ?" Jawab saya penuh OPTIMIS dan syukur..., Sekecil apapun PRESTASI yang kita miliki, maka tetaplah jadi pribadi BERSYUKUR dan tetap BANGGA kita sebagai BANGSA... Indonesia Bangsa Besar dan akan jadi Jauh Lebih BESAR kalau kita MAU memperBESAR POTENSI yang kita miliki... Janganlah kita silau dan galau dengan PRESTASI Bangsa lain, tapi lupa dengan Explorasi POTENSI dalam Bangsa sendiri...